Jumat 16 Jun 2017 03:00 WIB

Dua Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Cianjur

Rep: Melissa Riska Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Burung hantu (ilustrasi).
Foto: animaldiscovery.com
Burung hantu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dua orang pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi ditangkap di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/06).

Adalah AN (20 tahun), pelaku pertama yang terbukti memiliki  lima ekor satwa dilindungi Undang-Undang yaitu dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning, dua ekor kucing hutan, dan satu ekor trenggiling atau peusing.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diduga berperan sebagai pengedar satwa liar dilindungi.  Sedangkan pelaku kedua yaitu DR (30 tahum), warga Desa Waru Doyong, Kec. Cikalong Kulon, Cianjur ditangkap dengan barang bukti sebanyak satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor Binturong dalam bentuk offset.

Ke-15 satwa lainnya yang tidak dilindungi Undang-Undang ditemukan dalam keadaan hidup, terdiri dari tujuh ekor Musang pandan, satu ekor musang akar, lima ekor bajing terbang, satu ekor burung hantu, dan satu ekor ganggarangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Benny Bastiawan melalui siaran resmi, Kamis (15/6). "Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh Penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur," katanya.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan ilegal satwa liar melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang dua pekan.

Benny menambahkan, kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan hurup b jo pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani atau yang akrab disapa Roy menyayangkan masih tingginya perdagangan satwa liar masih di masyarakat, bahkan secara terang-terangan. Padahal pihaknya selalu mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi melalui media sosial.

"Kami harap masyarakat dapat terus bekerjasama dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal," kata Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement