REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Anna Sophanah meminta agar kebijakan lima hari sekolah (LHS) yang digulirkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikaji kembali. Pasalnya, kebijakan tersebut menyangkut keberadaan madrasah dan para gurunya, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Anna menjelaskan, Kabupaten Indramayu selama ini memiliki kebijakan wajib madrasah diniyah bagi anak-anak sekolah dasar (SD). Pelaksanaan madrasah tersebut dilakukan setiap hari setelah pulang sekolah.
Dengan adanya kebijakan lima hari sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Anna pun mempertanyakan nasib madrasah yang saat ini banyak berdiri di Kabupaten Indramayu. Tak hanya gedung-gedung madrasah, namun juga nasib para guru madrasahnya.
"Kebijakan ini masih harus dikaji lagi," tegas Anna, saat ditemui usai menjadi pembina Apel Pagi di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6).
Saat ditanya sisi positif dan negatif pemberlakuan kebijakan lima hari sekolah, Anna menilai, dari sisi positif, kebijakan itu membuat anak-anak bisa lebih terkontrol di sekolah. Namun, dari sisi negatifnya, dia menilai pergaulan anak-anak justru jadi tidak terkontrol saat libur di hari Sabtu.
"Kalau orang tuanya bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya, itu bagus. Tapi kalau orang tuanya tidak bisa mengawasi, /nah hari Sabtu anak-anak mau dipakai apa?," tutur Anna.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ali Hasan. Dia menyatakan, kebijakan lima hari sekolah harus dikaji kembali.
"Kebijakan ini perlu ada kajian kembali karena ada sisi positif dan negatifnya," tandas Ali.