Kamis 15 Jun 2017 03:40 WIB

Baiq Nuril Terdakwa IT Dituntut 6 Bulan Penjara

Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Klien kami dituntut pidana selama enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan dikenakan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Aziz Fauzi, perwakilan tim penasihat hukum Baiq Nuril yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.     

Keterangan itu disampaikannya sesuai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Putu Camundi Dewi dalam sidang ketujuhnya yang digelar secara tertutup pada Rabu (14/6) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam tuntutannya, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang diberhentikan secara tidak hormat karena persoalan ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Disebutkan bahwa Baiq Nuril terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman percakapannya dengan Muslim, si pelapor (mantan Kepala SMAN 7 Mataram) yang berbicara mesum.     

Terkait dengan tuntutan tersebut, Aziz mewakili tim penasihat hukum lainnya menyatakan keberatan dan merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil JPU. Dalam tuntutannya, Aziz melihat JPU telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun tersangka, tidak masuk dalam pertimbangannya.     

"Padahal sudah jelas dengan keterangan yang disampaikan Lalu Agus Rofiq, yang aktif menghidupkan laptop, yang mentransmisikan file rekaman itu adalah Imam Mudawin, bukan terdakwa," ujarnya.     

Selain itu, kata dia, dalam keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum, yakni Teguh Arifiyadi, salah seorang anggota tim perumus Undang-Undang ITE, menyatakan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar pasal yang disangkakan. "Di hadapan majelis hakim sudah disebutkannya (Teguh Arifiyadi) kalau Baiq Nuril tidak memenuhi Pasal 27 Ayat 1 terkait mendistribusikan dan mentransmisikannya," ucap Aziz.     

Untuk itu, pada pekan depan, tepatnya Rabu (21/6) mendatang, Baiq Nuril melalui tim penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaannya (pledoi). "Sesuai dengan keputusan majelis hakim, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Pastinya kita akan siapkan materinya," kata Aziz.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement