Rabu 14 Jun 2017 19:04 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Teman Ahok Soal UU Pilkada

Rep: SANTI SOPHIA/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atau uji materi yang diajukan TemanAhok dan Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). TemanAhok melayangkan gugatan beberapa frasa dalam Pasal 41 Ayat 1, 2, 3 UU 10/2016 dan Pasal 48 Ayat 2, 7 dan 9 UU 10/2016.

"Menyatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Majelis Hakim Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6).

MK mengabulkan permohonan terkait Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3. Sedangkan untuk Pasal 48 ayat 2 dan 7, MK menolak permohonan pemohon.

MK menyatakan frasa 'dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan' pada Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU 10/2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu, kata Arief, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT, melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Selain itu, Frasa 'dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud' pada Pasal 41 Ayat 3 UU 10/2016 juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Arief.

MK juga menyatakan frasa 'tidak' pada pasal 48 ayat 9 UU 10/2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata 'tidak' tersebut dimaknai 'nama-nama pendukung calon perseorangan.

Sedangkan untuk Pasal 48 ayat 2 dan 7, MK berpandangan permohonan pemohon bukan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi atas norma undang-undang. Sehingga permintaan pemohon agar aturan tersebut dibatalkan, dinilai MK tidak beralasan secara hukum.

Menurut TemanAhok, pasal-pasal yang diujikan sejatinya karena telah mempersulit pencalonan kepala daerah melalui jalur independen.

Juru Bicara TemanAhok Amalia Ayuningtyas mencontohkan dukungan untuk calon kepala daerah yang mestinya bisa hanya dengan KTP. Seharusnya, kata dia, dengan KTP saja, sudah bisa menjadi syarat sah untuk mendukung calon independen maju di Pilkada.

"Kan yang jadi DPT juga mengacu KTP. Kami ajukan uji materi karena syarat (mendukung calon) nya terkesan dipersulit," kata Amalia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement