Selasa 13 Jun 2017 21:46 WIB

Alat Rekam KTP-El di Garut Rusak

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak dapat terlayani karena alat rekam pembuatan KTP-El rusak sejak beberapa hari. "Jadi memang sudah beberapa hari tidak bisa merekam," kata petugas Kantor Kecamatan Banyuresmi, Sutiajaya kepada wartawan di Garut, Selasa (13/6).

Ia menuturkan, kerusakan alat tersebut terkait permasalahan teknis seperti jaringan sehingga pelayanan tak dapat dilaksanakan. Selama alat rusak, dia mengatakan, petugas mengarahkan masyarakat pemohon KTP-el ke kantor kecamatan lainnya yang dapat melayani perekaman.

"Selama alatnya rusak diarahkan ke kecamatan lain," kata dia. 

Selain di Kantor Kecamatan Banyuresmi, dilaporkan kerusakan alat rekam KTP-El juga terjadi di Kecamatan Garut Kota yang sudah terjadi sejak sebulan lalu. Seorang warga Kecamatan Garut Kota, Ahmad Zaenuddin, mengatakan, sudah beberapa kali datang ke kantor kecamatan untuk perekaman KTP-el, tetapi tidak dapat dilayani karena alat rusak.

Dia menceritakan setiap datang ke kantor kecamatan itu selalu mendapat jaawaban dari petugas kecamatan bahwa alat perekaman tidak dapat digunakan. "Bulan kemarin saya datang ke kantor Kecamatan Garut Kota, alat disebut sedang error, dan tadi saya ke sana lagi masih error juga," kata dia. 

Ahmad selanjutnya mencari kantor kecamatan lain yang dapat melayani perekaman KTP-el. "Di Garut Kota tidak bisa, ya saya mau cari kantor kecamatan lain yang melakukan perekaman," ujar dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement