REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebutkan pelaporan koalisi masyarakat sipil terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah salah alamat.
Menurut Fadli, tuduhan pelanggaran etik saat dia memimpin rapat pemilihan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
Sebab, ia menilai, kegiatan yang dilakukan di DPR telah melalui proses yang diatur oleh undang-undang dan tata tertib. Termask proses pemilihan dan penetapan pimpinan Pansus Angket KPK.
Fadli menjelaskan proses pemilihan dan penetapan pimpinan Pansus Angket KPK dilakukan setelah pembentukan pansus disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. "Saya sebagai wakil ketua bidang koordinator bidang Politik dan keamanan memimpin rapat. Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar, ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/6).
Meski Fraksi Gerindra belum memutuskan mengirimkan perwakilan dalam Pansus Angket KPK, Fadli menyatakan, dia hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR RI. "Orang menjalankan tugas kok menyalahi," kata dia.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (12/6).
Para anggota tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik DPR dalam mengusulkan hak angket maupun pembentukan Pansus angket KPK.
Pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko mengatakan Fahri dilaporkan karena dia adalah pimpinan rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017. Kotak menganggap Fahri memimpin rapat paripurna tidak sesuai mekanisme.
Fadli Zon dilaporkan karena memimpin dan mengesahkan rapat penunjukkan ketua pansus. Padahal, proses pembentukan pansus sudah menyalahi ketentuan sejak awal.
"Maka mereka kami laporkan," ujar Tibiko di depan Ruangan MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (12/6).