Selasa 13 Jun 2017 20:07 WIB

Surat Pernyataan dari Gerakan Perjuangan Anti-Diskriminasi

kerusuhan Mei 1998
Foto: dok. Republika
kerusuhan Mei 1998

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi tulisan jurnalisme warga (suara pembaca) harian Republika, Selamat Ginting (Jurnalis Republika tanggal 29 Mei 2017 yang menyimpulkan bahaa berita perkosaan pada kerusuhan Mei 1998 khususnya atas korban bernama Vivian adalah hoax dan bahwa bangsa Indonesia telah dipermalukan oleh WNI keturunan Cina yang membuat berita bohong.

(Baca: Suaka Via Perkosa: Menguak Kebenaran Perkosaan di Kerusuhan Mei 1998)

Maka atas nama organisasi Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) menyatakan keberatan dan penyesalan. Pernyataan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian rasial sebagaiamana dilarang dalam Pasal 156 KUH Pidana, UU No. 10/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Pasal 28 (2) UU No. 11/2008 tentang ITE. Belum lagi pernyataan tersebut juga dapat diartikan tuduhan kepada Tim Gabungan Pencari Faka (TGPF) dan Komisi Penyelidikan Pelanaran (KPP) Hak Asasi Manusia Mei 1998 yang diketuai oleh KH. Sholahudin Wahid (Gus Sholah) yang menemukan 52 orang korban perkosaan sebagai pembohong.

Tentu saja laporan TGPF dan hasil penyelidikan KPP HAM Mei 1998 Komnas HAM, masih haruslah ditindaklanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung sebelum diverifikasi secara yuridis di Pengadilan HAM Ad.Hoc kasus kerushuan Mei 1998 yang di dalamnya termasuk tindakan perkosaan merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah selesai penyelidikan yudisial oleh komnas HAM dan menunggu rekomendasi dari DPR RI dan keputusan PResiden untuk dapat dibentuk pengadilan HAM-nya. Tulisan Saudara Selamat Ginting dengan hanya berbekal kompetensi dan kewenangan jurnalis telah melecehkan kompetensi dan kewenangan penyelidikan pro-justisia kelembagaan TGPF dan Komnas HAM.

Untuk itu kami berharap kepada Redaksi Republika dan Saudara Selamat Ginting untuk memberikan hak jawab atas keberatan kami ini dan mengklarifikasi tulisan Sadara Selamat Ginting. Kami masih percaya Harian Republika masih berpegang teguh pada etika dan prinsip-prinsip jurnalisme positif.

Demikian surak keberatan kami. Atas perhatian dak kerjasamanya, kami haturkan terimakasih.

Jakarta, 31 Mei 2017

Salam Hormat

Wahyu Effendy

Ketua Umum

Jandi Mukianto

Sekretaris Umum

CC:tembusan dewan pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement