Selasa 13 Jun 2017 14:43 WIB

Buni Yani: Saat Ahok Dipenjara, Kasus Saya Mestinya Disetop

Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.

Usai menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya. "Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kedzaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.

Kepada puluhan massa, ia menjelaskan bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara. "Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok di penjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," kata dia.

Buni Yani sendiri datang ke Kota Bandung untuk menjalani sidang perdananya kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia didakwa karena telah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surah Al-Maidah ayat 51.

Baca Juga: Ini Tiga Kalimat yang Buat Buni Yani Jadi Tersangka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement