Sabtu 10 Jun 2017 12:39 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Mendesak Perlu Segera Disahkan

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hendri Subiakto, mengatakan meski era digitalisasi sudah mulai menjamur ke berbagai macam sektor, tapi sampai sekarang belum bisa mendigitalkan sektor penyiaran. Sebab sampai saat inu belum ada kepastian yang mengatur perpindahan dari analog ke digital. Oleh karena itu, dia meminta agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pun didesak untuk segera disahkan.

Menurutnya RUU Penyiaran ini masih di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna. Salah satu alasan yang mendesak revisi RUU Penyiaran ini segera disahkan adalah agar ada payung hukum soal penyiaran digital. "Kami masih menunggu untuk disahkan. Sehingga ada payung hukum digitalisasi dan analog switch off," kata Hendri Subiakto, saat menjadi pembicara pada diskusi di Warung Daun, Sabtu (10/6)

Henri menilai apabila revisi Undang-undang Penyiaran itu tak segera disahkan maka hal itu akan merugikan negara, dan tentunya masyarakat juga dibuat rugi. Sebab kalau televisi digital itu sudah diterapkan, lalu ada analog switch off maka handphone masyarakat akan semakin baik. Namun kalau tidak segera switch off penggunaan frekuensi untuk masyarakat akan berkurang.

"Maka handphone-nya tidak bisa digunakan, bahkan sampai di kota-kota besar juga tidak bisa digunakan. Karena terbatasnya frekuensi," kutur Henri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement