Jumat 09 Jun 2017 15:13 WIB

SPSI: H-7, Perusahaan Harus Tuntas Bayarkan THR

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja antre saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja antre saat pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh perusahaan melalui surat edarannya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya sesuai aturan yang ada atau minimal H-7. Total jumlah perusahaan sedang dan besar di Kabupaten Bandung mencapai 2.000 perusahaan.

“Kita juga memonitor, dikhawatirkan ada perusahaan yang tidak bayar THR,” ujar Uben Yunara, Ketua SPSI Kabupten Bandung kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (9/6). Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan.

Justru menurutnya, beberapa perusahaan sejak awal bulan puasa Ramadhan sudah membayarkan THR kepada karyawan seperti PT Daliatex Kusuma. Uben menambahkan, pihaknya meminta agar pimpinan unit kerja di tiap perusahaan agar melapor kepada SPSI agar bisa dibantu terkait pembayaran THR kepada karyawan. Pada tahun sebelumnya, menurutnya, seluruh perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kepada seluruh karyawan dan pekerja di Kabupaten Bandung kalau memang di perusahaannya ada gejala tidak mau bayar THR maka secepatnya melapor ke pengurus SPSI Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan harus tepat waktu berdasarkan aturan. Pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan THR."Kita minta tunaikan (perusahaan membayar THR). Udah jelas aturannya," ujarnya kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (8/6).

Menurutnya, pihaknya saat ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR kepada karyawan dengan menerjunkan tim.Ia menuturkan, perusahaan di Kabupaten Bandung harus menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR hari raya Idul Fitri kepada karyawan sesuai aturan. Apabila, masih ada perusahaan yang membandel maka pemerintah Kabupaten Bandung tidak segan memberikan teguran atau pun sanksi.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement