Jumat 09 Jun 2017 14:10 WIB

GNPF-MUI Serukan Setop Kriminalisasi Ulama

Red: Ilham
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir menyerukan setop kriminalisasi terhadap ulama. "Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam," kata Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6).

Dia mengatakan, seruan tersebut seiring perkembangan situasi nasional dewasa ini yang mengarah tidak menguntungkan terhadap eksistensi umat beragama, khususnya terhadap umat Islam. Di antara tindakan terhadap umat Islam itu, kata dia, terjadi kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam melalui berbagai kasus hukum yang syarat dengan dugaan rekayasa.

Di lain pihak, dirasakan ada perlakuan yang tidak sama terhadap pihak-pihak yang menyerang umat Islam. Kemudian, terjadi pelabelan terhadap kalangan Islam sebagai "mu'allaf" Pancasila. Hal itu menyudutkan umat Islam yang sejatinya turut mengamalkan Pancasila sejak dahulu.

Dia juga mendorong penegakan hukum oleh aparat kepolisian yang berkeadilan berdasarkan proses hukum, profesional, menjunjung tinggi HAM serta menghentikan pelabelan negatif terhadap umat Islam yang anti-Pancasila, antikeberagaman, dan anti-NKRI. Bagi umat Islam, dia meminta agar tidak mudah terbawa arus jargon-jargon politik yang terkesan bagus dan penting padahal tidak memiliki relevansi terhadap penguatan eksistensi umat beragama bahkan membuka celah disintegrasi serta konflik SARA yang lebih luas.

GNPF-MUI, kata dia, mengapresiasi gerakan yang telah ditunjukkan berbagai elemen umat Islam dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan keadilan sosial secara legal konstitusional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement