REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan permohonan pencekalan mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atas kasus penistaan agama Islam. "Hari ini surat permohonan pencekalan itu kami kirimkan," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, di Karawang, Kamis (8/6).
Ia mengatakan, surat permohonan pencekalan terhadap Aking Saputra disampaikan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan Aking Saputra melarikan diri setelah mengetahui perkembangan penyidikan terkait kasus penistaan agama.
Pihak kepolisian sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Aking Saputra pada pekan depan. Itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan melaui laman Facebook-nya.
Meski belum secara tegas menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka dalam kasus itu, penyidik Polres Karawang menyatakan akan menjerat Aking dengan 156 KUHP dan atau 156a KUHP serta pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Polres Karawang menangani kasus dugaan penistaan agama tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang. Sesuai dengan laporan masyarakat itu, Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."