REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, dan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan menjelang Idul Fitri 1438 H/2017. Imbauan ditujukan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan atau perusahaan pers.
Imbauan Dewan Pers itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Imbauan itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Rabu (7/6) itu, Dewan Pers menyatakan tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji yang dilakukan wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan dengan meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR. Dewan Pers meminta siapapun yang mendapati oknum wartawan yang meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam untuk melaporkan ke polisi terdekat atau Dewan Pers.
Bila ada oknum wartawan yang bertindak tidak terpuji, Dewan Pers meminta agar identitas, nomor telepon atau alamat mereka dicatat, kemudian dilaporkan. Hingga saat ini, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, ketua lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Polri, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, dan pemerintah daerah.