Kamis 08 Jun 2017 17:39 WIB

Kapolda: Habib Rizieq tak Pengaruhi Pemberkasan Kasus Firza

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengecek jalur Mudik Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu), Selasa (6/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengecek jalur Mudik Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu), Selasa (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, belum pulangnya Habib Rizieq Shihab tidak berpengaruh pada perkembangan pemberkasan Firza Husein. Sebab, dua kasus tersebut berdiri sendiri.

"Gak penting (Rizieq belum pulang). Kan berdiri sendiri peristiwanya. Berdasarkan barang bukti ada peristiwa itu, kan saksinya lain antara Rizieq dan Firza juga lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6).

Iriawan menegaskan, polisi tidak memerlukan keterangan tersangka lain, yakni Rizieq Shihab dalam melengkapi berkas Firza Husein yang akan dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Selain itu, Iriawan mengatakan Firza dan Rizieq juga tak mengakui adanya dugaan obrolan pornografi itu.

"Tak masalah. Kami tak perlu keterangan terdakwa dalam lima alat bukti. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua, belum lagi surat dan petunjuk," lanjut Iriawan.

Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.

Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap, sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dalam format P19 kejelasan kekurangan akan dipaparkan. Polisi pun menyatakan akan segera melengkapi berkas itu.

"Kita lihat nanti, kalau sudah P 19 kami lengkapi lagi, apa ada kekurangan, kita lihat‎ apa ada kekurangan. Kalau P 21 berarti bisa disidangkan atau maju ke pengadilan, kan gitu?,"

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement