Kamis 08 Jun 2017 15:07 WIB
JPU Cabut Banding

Pemuda Muhammadiyah: Kembalikan Ahok ke LP Cipinang

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mencabut banding terhadap vonis kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, jika benar banding telah dicabut oleh JPU maka perkara tersebut dipastikan telah inkracht.

Pedri mengatakan, seharusnya sejak awal JPU tidak ikut-ikutan mengajukan banding atas perkara Ahok. Sehingga wajah JPU tidak akan tercoreng karena tindakan yang dinilai sebagai keberpihakan hukum tersebut.

Jika dirunut, jelas Pedri, ada tiga kesalahan JPU dalam menangani kasus Ahok. Yaitu, telah menunda pembacaan tuntutan karena alasan Pilkada, tuntutan yang digulirkan JPU di persidangan sangat lemah, dan terakhir JPU turut mengajukan banding, dan tidak segera mencabut banding setelah Ahok mencabut banding.

"Karenanya, segera kembalikan Ahok ke LP Cipinang," tegas Pedri melalui siaran pers Republika.co.id, Kamis (8/6).

Pedri menyatakan, jika Ahok tidak segera dikembalikan ke LP Cipinang, maka akan muncul kesan Ahok masih diistimewakan. Oleh sebab sebab itu, kata dia, segera akhiri kebisingan dengan menjalankan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dia pun menyarankan agar para pembela Ahok segera move on dan tidak lagi menggelar aksi atau pembelaan yang dinilai tidak perlu. "Kan Ahok sudah resmi berstatus narapidana. Maka perlakuannya harus sama dengan narapidana lainnya," tegas Pedri.

Pedri berharap, dengan redanya segala kebisingan khususnya di Ibu kota, dan umumnya di seluruh Indonesia, maka dipastikan akan berdampak baik bagi kelangsungan bangsa dan negara.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (6/6) lalu, tim JPU secara resmi memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan pencabutan tersebut untuk kemanfaatan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement