REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mulai menyosialisasikan pengenalan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara berbasis elektronik atau e-LHKPN. Sejumlah jajaran pemerintah pun mulai diberikan pengarahan mengenai sistem tersebut.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Oleh sebab itu, Walikota Malang Moch. Anton berharap kegiatan ini membuat para pejabatnya memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya.
"Dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan juga," ujar pria yang biasa disapa Abah Anton ini melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/6).
Terkait Sosialisasi ini, dia mengaku sangat mengapresiasi positif kepada pejabatnya yang telah memberikan laporan harta kekayaannya. Dengan demikian tujuan dari kegiatan itu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pada kesempatan sama, perwakilan Direktorat Pendaftaran LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jeji Azizi menyampaikan LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuannya guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya. Kemudian untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan juga.
“Dan dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri”, ujar Jeji.