Rabu 07 Jun 2017 20:37 WIB

Tepung Terigu Kemasan Palsu Terungkap di Kabupaten Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tepung Terigu (ilustrasi)
Tepung Terigu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Praktek pemalsuan kemasan tepung terigu di Kabupaten Bandung berhasil diungkap oleh Polres Bandung, Senin (31/5). Tujuh orang pelaku berhasil diamankan di Ciparay yaitu NS, AS, DS, NSR, UK, YTS dan SA.

Modus kejahatan yang dilakukan adalah memindahkan tepung terigu merek T dan E yang berharga murah ke kemasan merek SB yang otomatis membuat harga menjadi mahal.

“Pelaku membeli tepung terigu merek T dan E seharga Rp 105.000, kemudian dijual dengan kemasan karung merek SB dengan harga Rp 120.000 sampai dengan Rp 125.000 per karung,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung Ipda M Yusuf Bachtiar, Rabu (7/6).

Untuk menyakinkan dan menarik minat konsumen, katanya para pelaku mengiming-ngimingi dengan kupon undian jika membeli tepung terigu merek SB. Menurutnya, para pelaku menjual barang tersebut ke pengepul dengan harga yang mahal. Mereka mengedarkan ke toko-toko di Kabupaten Bandung.

Saat ini, polidi mengejar seorang pelaku lainnya berinisial Y yang diduga menjadi pengepul tepung terigu kemudian mengubah kemasan. Yusuf mengatakan, NS beserta rekannya sudah melakukan aksi kejahatannya sebulan sebelum bulan puasa Ramadhan.

“Tepung terigu yang kemasannya diganti oleh para tersangka tidak mengandung bahan membahayakan, namun masyarakat harus lebih berhati-hati agar tak tertipu,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, tepung terigu yang kemasannya diganti dengan merek SB warnanya agak kuning berbeda dengan merek SB premium dengan warnanya yang putih.

Pihaknya, saat ini mengamankan puluhan karung tepung terigu bermerek E , T dan SB dengan kurang lebih memiliki berat tiga ton. Dua unit mesin jahit (untuk menyegel karung) serta dua unit kendaraan roda empat yang digunakan mendistribusikan tepung terigu berkemasan palsu tersebut.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dimana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement