REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Raperda ini bahkan telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD setempat. Raperda sendiri disusun sebagai keprihatinan atas maraknya aksi klitih dan banyaknya pernikahan usia muda serta kasus perceraian di Yogyakarta.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Fauzi Noor Afshoch mengatakan, selain kasus tersebut maraknya kekerasan dalam keluarga juga menjadi keprihatinan tersendiri dikalangan dewan. "Ini yang kemudian menyebabkan banyak aksi kekerasan anak di luar karena keluarga yang tidak harmonis dan nyaman," ujarnya, Rabu (7/6).
Menurutnya, Raperda itu akan mengatur formal hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga seperti perlindungan korban kekerasan. Pemenuhan hak-hak anak, suami dan istri. Selain itu terkait kematangan atau pendewasaan usia pernikahan dan persiapan-persiapan menuju pernikahan.
Raperda sendiri disusun dengan mengacu pada Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 disebutkan batas usia pernikahan wanita minimal 16 tahun dan usai pria minimal 19 tahun. “Tentu kita akan pertimbangkan raperda jangan sampai ada pertentangan dengan aturan di atasnya. Tapi tetap ada kebijakan untuk pendewasaan usia pernikahan,” katanya.
Pihaknya saat ini kata dia, tengah menyusun naskah akademik terkait draft Raperda tersebut. Rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan dalam menyusun draf raperda juga telah dilakukan.
Setelah raperda disusun, pihaknya akan mengusulkan pembentukan pansus untuk membahas raperda tersebut.“Kita masih pertajam naskah akademik seperti detail peraturan dan sanksi hukumnya apa. Harapannya dengan adanya perda ketahanan keluaga tidak ada kekerasan dalam rumah tangga dan anggota keluarga yang ditelantarkan,” ujarnya.
Terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta, Eny Retnowati mengakui kecenderungan pernikahan usia dini meningkat. Dia menyebut angka pernikahan dini tingkat nasional tahun 2012 sebanyak 26 kasus/1000 pernikahan dan pada tahun 2013 menjadi 32 kasus/1000 pernikahan.
“Banyak sekali sekarang pernikahan di bawah umur 20 tahun. Padahal secara kondisi kesehatan perempuan di bawah umur 20 tahun belum siap dibuahi,” katanya
menuirutnya, ada upaya pendewasaan usia nikah perempuan di atas 20 tahun dan pria di atas 25 tahun. Selama ini di tingkat DIY ada komitmen deklarasi pendewasaan usia pernikahan berupa tidak melakukan pernikahn dini, tidak menggunakan napza dan seks bebas. Ditegaskan pendewasaan usia pernikahan penting karena untuk pengendalian jumlah penduduk