REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. Hal itu menyusul rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.
"PP-nya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/6).
Ia menjelaskan, merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, ia menjelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menjelaskan rancangan PP telah selesai pada paraf koordinasi tingkat menteri. "Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh bapak presiden (Joko Widodo)," ujar dia.
Herman menuturkan, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif. Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran. Herman mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk mengapresiasi pemerintah terhadap biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sementara pertimbangan pemberian THR, yakni meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Herman memerinci, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.