REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bulan suci ramadan, masih ternodai dengan adanya tempat asusila di Kota Bandung yang masih menerima pelanggan. Hal tersebut, diketahui dari hasil razia petugas gabungan yang terdiri dari Kodim, Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung ke tempat bekas hotel yang dipakai menjadi kost-kostan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Selasa malam (6/6).
Menurut Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, kegiatan penertiban ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kekhusyukan pada warga selama bulan suci ramadan. Salah satunya, dengan mengecek ke kost-kostan yang terindikasi adanya praktek asusila.
"Ada 18 orang terapis kami amankan di Hotel Harapan Indah ini dari 5 kamar yang kami geledah," ujar Idris kepada wartawan, Rabu (7/5).
Menurut Idris, ada 11 kamar yang disewakan menjadi tempat pijat di lokasi tersebut. Usaha ini, melanggar Perda no 7 tahun 2012 tentang dan pelanggaran 73 ayat 8 tentang prostitusi asusila. Tempat hotel tersebut, telah disinyalir berubah fungsi dari hotel menjadi kost-kostan, dengan adanya temuan 11 kamar yang dijadikan kegiatan praktik pijat-memijat
Terkait bentuk pelanggarannya, Satpol PP akan mendalami dan memeriksa. Karena, pemilik usaha pun telah melanggar Perda nomor 19 tahun 2012 tentang izin gangguan fungsi bangunan. "Ada dua kamar yang tertangkap sedang melakukan pijat memijat, serta ditemukan barang bukti alat kontrasepsi," katanya.
Pemkot Bandung, kata dia, bisa memberikan sanksi ke pemilik hotel, berupa pencabutan TDUP. Selain itu, Satpol PP pun bisa mrlakukan penyegelan pada kamar yang ditertibkan karena melakukan praktik pijat.
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Pembinaan Jasa Pariwisata Disbudpar, Edward Parlindungan, ia tak menyangka adanya praktik asusila di hotel tersebut. Bahkan, ia pun terkejut ketika mengetahui hotel tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kost-kostan.
Edward mengatakan, hotel tersebut memang sudah tak berjalan lagi. Karena, sekarang justru menjadi ada kegiatan lain, seperti panti pijat dan belum ada izin resmi. "Hotel ini juga telah lama belum memperpanjang izin ke Disbudpar TDUP nya," katanya.