Selasa 06 Jun 2017 22:57 WIB

DPR Belum Sepakat Soal Masa Penangkapan Terduga Terorisme

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana masa perpanjangan penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme dari tujuh hari menjadi 30 hari masih menjadi perdebatan antara fraksi-fraksi dan Pemerintah dalam membahas Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana dalam draft yang diajukan Pemerintah, pasal yang mengatur masa penangkapan terduga terorisme semula 7 hari ditambah menjadi 30 hari. Namun Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Arsul Sani mengungkap seluruh fraksi belum satu suara berkaitan hal tersebut.

"Kan kemarin kita pending ya (pembahasannya). Posisi kita belum ada kesepakatan, jadi belum kita ambil keputusan," ujar Arsul Sani kepada wartawan Selasa (6/6).

Menurutnya, sikap fraksi masih terpecah dimana hanya fraksi Partai Golkar dan PDIP yang mendukung usulan Pemerintah soal perpanjangan masa penangkapan 30 hari dengan format 14 hari+14 hari.

Sedangkan fraksi lain mendukung perpanjangan masa penangkapan kurang dari 30 hari. Seperti empat fraksi yakni PPP, PAN, Gerindra, Nasdem yang mendukung perpanjangan 14 hari plus tujuh hari. Bahkan, fraksi PKS diketahui mendukung yang lebih sedikit yakni hanya 14 hari.

"Pemerintah kan minta 14 plus 14 didukung oleh PDIP dan Golkar. Tapi kemudian PKS hanya minta setuju 14 hari  . PPP, PAN, Gerindra dan Nasdem 14 plus 7. Belum ada keputusan dan baru mengerucut saja," katanya.

Ia pun tidak menampik dalam wacana perpanjangan masa penangkapan tersebut dibahas mengenai jaminan pengawasan dalam proses penangkapan tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, jika terdapat korban salah tangkap dalam proses tersebut.

"Itu yang saya omongin itu termasuk dalam objek Pengawasan nanti oleh Badan pengawasan atau tim was, nanti mungkin akan dibahas lagi Rabu esok," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement