Selasa 06 Jun 2017 18:00 WIB

BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkoba sebelum dilakukan pemusnahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti narkoba sebelum dilakukan pemusnahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 21 kilogram ganja, 227 gram sabu dan 80 butir pil ekstasi, Selasa (6/6). Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari lima kasus yang ditangani BNNP Sumut sejak Februari-Mei 2017.

 Kegiatan ini digelar di halaman kantor BNNP Sumut di Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan mobil insenerator. Selain Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto, ikut hadir dalam pemusnahan itu perwakilan Kejati Sumut dan Kodim Medan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, 12 pemilik narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Kasus-kasus tersebut pun masih berproses hingga saat ini.

 "Dari pengungkapan barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 80 ribu generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," kata Andi, Selasa (6/6). 

Andi mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus peredaran gelap narkoba jaringan Aceh-Medan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

"Kami berharap mereka nantinya dapat dijatuhi dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera kepada masyarakat," ujar Andi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement