Selasa 06 Jun 2017 11:51 WIB

MUI Haramkan Buzzer di Media Sosial

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Menteri Kominfo Rudiantara pada acara Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Menteri Kominfo Rudiantara pada acara Launching Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti aktivitas buzzer di media sosial. Komisi Fatwa MUI mengharamkan aktivitas buzzer yang menerima penghasilan dengan cara menyebarkan hoax.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, satu dari sembilan poin ketentuan hukum tersebut adalah setiap muslim yang bermualamah di media sosial diharamkan untuk melakukan buzzer.

"Buzzer yang diharamkan itu ada di poin sembilan," ujar Asrorun saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/6).

Dalam poin sembilan, fatwa MUI menyebutkan, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah atau mengadu domba, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

"Aktivitas buzzer bayaran yang eksploitasi hoax, hukumnya haram," ujar Asrorun.

Ketentuan hukum fatwa bernomor 24 tahun 2017 itu juga mengatur hukum haram ini juga berlaku orang-orang yang terlibat dalam penyebaran informasi buruk itu. "Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.

Komisi Fatwa MUI menetapkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh pada 13 Mei 2017.

Ada sembilan poin dalam ketentuan hukum fatwa tersebut. Selain terkait aktivitas buzzer, delapan poin lainnya terkait kewajiban ketika bermualamah di media sosial. 

MUI juga melarang Muslim melakukan ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, bullying, dan ujaran kebencian. Termasuk  menyebarkan hoax dan  materi pornografi.

Ketua MUI Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan ada sebuah kaidah yang menyatakan bahwa ghibah dalam terjadi dalam bentuk tulisan. "Ya saya kira ghibah itu baik dalam verbal maupun dalam bentuk tulisan," kata dia.

Kiai Ma'ruf berharap fatwa ini bermanfaat. Dia juga mendorong ketegasan dari pemerintah untuk menangani kasus berbasis media sosial. 

Melalui fatwa tersebut, MUI juga berharap kedepannya ada edukasi terhadap masyarakat.  "Ada edukasi terhadap masyarakat tetapi juga harus ada tindakan, sanksi kepada masyarakat," kata Kiai Ma'ruf. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement