Senin 05 Jun 2017 17:38 WIB

Besok, KPU Konsultasikan Sembilan Aturan Pilkada 2018 ke DPR

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan pemaparan saat menggelar silaturahmi dengan wartawan di media center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan pemaparan saat menggelar silaturahmi dengan wartawan di media center KPU, Jakarta, Selasa (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi sembilan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2018 kepada DPR. Sembilan PKPU tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan pilkada pada tahun depan. "Sudah dijadwalkan melakukan konsultasi dengan DPR pada Selasa (6/6) pagi. Konsultasi kemungkinan tidak berlangsung dalam satu kali," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Konsultasi akan membahas draf sembilan PKPU yang sudah selesai disusun beserta masukan dari masyarakat sipil. Masukan tersebut sudah terangkum dari proses uji publik sembilan draf PKPU pada pekan lalu.

Arief menuturkan, sembilan draf PKPU antara lain mengenai tahapan pilkada, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. PKPU tahapan dinilai paling mendesak disepakati karena akan segera digunakan sebagai pedoman tahapan Pilkada.

"Penentuan tahapan penting karena menjadi landasan bagi teman di provinsi, kabupaten dan kota untuk merancang kegiatan apa saja yang harus dikerjakan. Sementara itu, PKPU lain baru akan digunakan saat memasuki tahapan Pilkada Oktober mendatang," tambah Arief.

Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan secara resmi tahapan Pilkada Serentak 2018 pada 14 Juni mendatang. Pilkada pada tahun depan akan digelar pada 27 Juni dan diikuti 171 daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement