Senin 05 Jun 2017 16:35 WIB

Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan THR

Rep: Yulianingsih/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta  membuka posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR) di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Posko tersebut akan di buka mulai Senin (5/6) ini hingga H+7 lebaran nanti. 

"Bagi pekerja maupun pengusaha yang akan mengadukan masalah THR ini bisa datang langsung ke posko," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati, Senin (5/6)

Posko THR ini akan dijaga oleh 12 petugas yang akan memberikan solusi dan masukan terkait THR bagi karyawan maupun pengusaha. Menurut Lucy, di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.400 perusahaan. Namun sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahanan dan jika tidak dilaksanakan maka perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Lucy mengatakan, sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait peraturan daerah dan UU mengyangkut THR tersebut. Dengan begitu, dia berharap semua perusahaan di Kota Yogyakarta bisa menjalankan kewajibannya tersebut pada karyawan secara baik dan benar.

Sesuai peraturan tersebut, dia menyebutkan, THR sudah harus diberikan pada karyawan dengan masa kerja satu bulan. "Jelas ini dengan perhitungan khusus oleh pengusaha," katanya. 

Namun untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan akan memperoleh satu kali gaji secara penuh. Terpisah Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Renaldi mengatakan, pada pembukaan Posko THR 2016 ditemukan ada 40 aduan, namun ada beberapa aduan yang berasal dari kabupaten lain di DIY.

"Biasanya, mereka meminta kejelasan mengenai waktu pembayaran THR. Meskipun sudah ada ketentuan dibayar satu pekan sebelum hari raya, tetapi masih ada perusahaan yang membayarkannya menjelang hari raya karena banyak karyawan resah menjelang lebaran," katanya.

Menurutnya, sesuai aturan yang ada jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanski, di antaranya membayarkan denda lima persen dari tanggungan THR yang dimiliki. "Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja. Namun, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada karyawanya. THR harus dibayarkan dengan tunai, tidak boleh diganti barang," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement