Senin 05 Jun 2017 14:22 WIB

Penahanan Al Khaththath Diperpanjang Hingga Usai Lebaran

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Muhammad al Khaththath
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Achmad Michdan menjelaskan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjend FUI), Muhammad Al Khaththath sudah diperpanjang hingga usai Hari Raya Idul Fitri.

"Sementara ini ya beliau ada perpanjangan masa penahanan sampai tanggal 29 Juni 2017," katanya kepada Republika.co.id, Senin (5/6).

Michdan menjelaskan beberapa upaya dari kuasa hukum sudah dilakukan untuk menangguhkan penahanan ustaz yang diduga akan melakukan makar pada aksi 313 silam tersebut.

"Sejauh ini kita ke Komnas HAM sudah dua kali menerbitkan surat penangguhan, tapi tidak digubris. Kita juga sudah minta Komisi III DPR, tapi kita juga enggak tahu Komisi III kelanjutannya seperti apa," jelas Michdan.

Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski kamar nomor 123, di Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (31/3) pagi menjelang aksi 313. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang, antara lain Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement