REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Tasikmalaya menutup warung nasi (warnas) yang terletak di wilayah Terminal Singaparna dan Rumah Sakit Singaparna Medika Citra Utama. Penutupan ini akibat warnas melayani konsumen pada siang hari di bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menjelaskan penutupan warnas yang buka siang hari itu sudah sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tantribum. Ia menilai razia ini dilakukan guna menjaga kekhidmatan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Di dalam peraturan tersebut warung tidak boleh buka kurang dari jam empat. Jadi bukanya harus jam empat,” katanya pada wartawan.
Tak hanya melakukan penutupan, pihaknya juga menyebarkan selebaran imbauan di tiap warnas supaya tidak buka di siang bolong. Selebaran tersebut disebarkan di wilayah Kecamatan Manonjaya, Cineam, Karangjaya, Singaparna, Mangunreja dan Salawu. Selebaran imbauan itu merupakan surat edaran dari Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum yang ikut ditandatangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami harap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya saling menghormati dan menghargai selama bulan puasa ini, khususnya warung ikutilah aturan yang ada kalau mau buka, kalau siang sudah buka dikhawatirkan menggoda orang yang tengah berpuasa," ujarnya.