Ahad 04 Jun 2017 15:00 WIB

Truk Barang Dilarang Melintas Kecuali Bawa BBM dan Sembako

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kendaraan truk berjalan usai mengisi tangki BBM
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kendaraan truk berjalan usai mengisi tangki BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menetapkan pada H-4 dan H+4 lebaran 2017, truk-truk pengangkut barang dilarang melintas. Baik melalui jalan tol maupun jalan arteri.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengecualikan, ada yang tetap boleh melintas. Yakni mobil pengangkut sembako dan BBM. "Menhub melarang truk melintas mulai H-4 kecuali yang menganggkut sembako dan BBM," kata Setyo melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (4/6).

Oleh karena itu Setyo mengharapkan agar masyarakat tidak perlu khawatir bila kehabisan bahan bakar pada saat melakukan perjalanan mudik. Karena Polri dan Pertamina telah bekerja sama untuk menjamin pengamanan dan suplay terminal BBM, elpiji dan suplier sampai ke tujuan. "Jadi kami siapkan satgas BBM dan elpiji yang menjual dalam bentuk literan," kata dia.

Setyo menambahkan ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan Lampung. Daerah-daerah tersebut menjadi sasaran pengamanan satgas untuk menyuplai BBM dari titik terminal hingga ke agen tujuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement