REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sempat melakukan penangkapan pria bernama Iyus Rusmana pada Senin (29/5) lalu lantaran diduga melakukan teror pada Masjid Istiqlal. Namun pria 43 tahun itu sudah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, saat ini pemeriksaan atas Iyus sudah selesai. Iyus yang merupakan warga Babakan Loa Pangatikan Garut Jawa Barat ini pun telah dibebaskan. Iyus tidak terbukti bukan pengirim pesan teror pada pengurus Masjid Istiqlal.
"Dia (Iyus) sudah menjelaskan kalau handphone-nya tak dikuasai yang bersangkutan dalam waktu pengiriman SMS," ungkap Hendy ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).
Hendy menjelaskan, Iyus telah membuktikan, saat terjadi pengancaman teror bom pada Masjid Istiqlal Sabtu (27/5) lalu, ponsel Iyus sedang diperbaiki di sebuah toko reparasi ponsel. Iyus pun telah menunjukkan lokasi ponselnya diperbaiki pada polisi. Akhirnya, polisi membuat berita pelepasan tersangka.
Polisi pun melakukan rehabilitasi nama baik Iyus. Hendy pun menjamin jika ponsel Iyus tidak berada dalam penguasaan apapun. "Kami antarkan ke pihak tempat kerja dan keluarga, kalau dia bukan pengirim SMS," kata Hendy.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus pria bernama Mudji Dachri sebagai pelaku peneror Masjid Istiqlal. Pria 69 tahun itu diciduk pada Rabu (31/5). Saat ini, Mudji tengah menjalani penyidikan polisi.