REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi meringkus seorang pria bernama Mudji Dachri lantaran mengancam akan meledakkan bom di Masjid Istiqlal. Pria 69 tahun itu melontarkan ancamannya melalui pesan singkat, Sabtu (27/5).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, penangkapan pria bernama Mudji ini dilakukan Rabu (31/5) lalu pukul 02.45 WIB. Mudji ditangkap saat sedang berada di Masjid Istiqlal.
"Kalau dari pemeriksaan kemarin itu, dia mengakunya biasa ke Istiqlal," ungkap Hendy ketika dikonfirmasi, Ahad (4/6).
Hendy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mudji selain pulang ke rumah kosnya juga sering menginap di Masjid Istiqlal. Saat ditangkap, kata Hendy, Mudji sedang tertidur.
Saat ini, Mudji masih berada dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti seperti beberapa telepon seluler, kartu sim, identitas dan buku agama pun diamankan polisi. Pemeriksaan kejiwaan oleh polisi pun masih dilakukan pada Mudji.
"Hari Jumat kemarin kami periksa kejiawaan belum keluar, enggak bisa kita lihat dengan kasat mata. Dia kelahiran tahun 1948 jadi sudah tua," ujar Hendy.
Akibat perbuatan meneror Masjid Istiqlal, pria sebatang kara ini pun terancam Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menangkap seorang pria bernama Iyus Rusmana (43). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pria asal Garut Jawa Barat itu pun dibebaskan karena tidak bersalah. Polisi pun melakukan rehabilitasi nama baik Iyus. "Kalau Iyus sudah clear," kata Hendy.