REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua mengingatkan jajaran pengurus serikat pekerja PT Freeport Indonesia bersama anggotanya yang tengah mogok kerja di Timika agar mematuhi aturan berdemonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan mekanisme penyampaian pendapat di muka umum diatur jelas dalam UU Nomor 9 tahun 1998 mengenai batas waktu, penanggung jawab dan lainnya. "Semua ada mekanismenya yang diatur secara jelas bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00. Tidak ada aturan bahwa demonstrasi berlangsung sampai ada kesepakatan," jelas Victor di Timika, Sabtu (3/6).
Ia menambahkan, penanggung jawab demo juga harus dicantumkan secara jelas. Lokasi-lokasi yang tidak boleh digelar demonstrasi yaitu obyek vital seperti kantor pemerintahan, rumah sakit dan fasilitas publik lainnya.
Victor menegaskan hal itu menyikapi rencana aksi demonstrasi karyawan PT Freeport Indonesia yang mogok kerja di Timika yang disponsori oleh Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC SP-KEP) SPSI Mimika, PUK SP-KEP SPSI PT Freeport bersama 14 PUK SP-KEP SPSI perusahaan subkontraktor Freeport.
Rencananya, aksi demonstrasi itu akan digelar selama 10 hari terhitung mulai Senin 5 Mei 2017 hingga 16 Mei 2017 bertempat di Kantor Bupati Mimika Jalan Cenderawasih Kampung Karang Senang SP3 Timika. "Semua harus menghormati aturan. Mogok silahkan, demo silahkan, tapi jangan mengganggu orang yang mau kerja di kantor pemerintahan atau orang lain yang punya urusan di kantor pemerintah," ujar Victor mengingatkan pihak Serikat Pekerja.
Polres Mimika telah menerima surat pemberitahuan adanya aksi demonstrasi karyawan Freeport yang mogok tersebut. Namun pihak Serikat Pekerja dalam suratnya tidak mencantumkan batas waktu kegiatan demonstrasi serta penanggung jawab kegiatan tersebut.
"Tidak dibenarkan mereka berdemo sampai berhari-hari lalu pasang tenda untuk tidur-tiduran di halaman Kantor Bupati Mimika. Yang jelas, kalau rekan-rekan melakukan aksinya hingga batas waktu di luar aturan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum," jelas Victor.
Aparat TNI dan Polri di Mimika, katanya, siap mengamankan, mengawal dan memberi perlindungan bagi para karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang ingin menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah.
Sementara itu PT Freeport Indonesia dalam interoffice memonya pada 2 Juni 2017 mengingatkan karyawan beserta keluarga mereka agar berhati-hati melakukan kunjungan ke Timika.
Pihak manajemen Freeport menganjurkan karyawan agar menghindari perjalanan melalui jalur Check Point 430 (Check Point Kuala Kencana) selama aksi demonstrasi karyawan yang mogok di Kantor Bupati Mimika, dan disarankan menempuh akses Check Point 28 dekat Bandara Mozes Kilangin Timika untuk perjalanan menuju Kota Timika.
Aksi demonstrasi karyawan Freeport ke Kantor Bupati Mimika pekan depan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mogok kerja yang mereka lakukan sejak 1 Mei lalu. Aksi mogok karja karyawan PT Freeport yang didukung 14 PUK SPSI perusahaan subkontraktor Freeport telah diperpanjang selama 30 hari sejak 1 Juni hingga 30 Juni.
Atas keputusan tersebut, manajemen PT Freeport diketahui telah memecat lebih dari 2.500 karyawannya sejak akhir April 2017. Aksi pemecatan besar-besaran karyawan yang mogok tersebut bahkan kini mulai diikuti oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor PT Freeport seperti PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI).
Hingga kini sudah ratusan karyawan PT KPI disebut-sebut telah dipecat oleh manajemen perusahaan itu. Perusahaan itu diketahui telah membayar pesangon karyawan yang dipecat melalui rekening bank masing-masing.