Sabtu 03 Jun 2017 08:11 WIB

Buron Empat Tahun, Perampok Gaji Pegawai Pajak Tertangkap

Perampok bersenjata, ilustrasi
Perampok bersenjata, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian menangkap anggota komplotan yang empat tahun silam merampok gaji pegawai kantor pajak Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka berinisial SL, usia 43 tahun, warga Paka'an Dajah, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kami tangkap di rumahnya setelah yang bernagkutan empat tahun buron," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Jumat (2/6). 

Saat itu, empat tahun lalu, SL bersama komplotannya merampok tas berisi uang gaji karyawan pajak senilai Rp 380 juta di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya.

"Dua rekannya dalam komplotan perampokan ini, masing-masing berinisial RS dan AS, sudah kami tangkap terlebih dahulu," ujar Shinto.

Dia mengatakan, seluruhnya ada enam orang dalam komplotan perampokan tersebut. Dengan begitu tiga orang lainnya hingga kini masih dinyatakan buron.

Menurut Shinto, pimpinan aksi perampokan ini berinisial MT, yang hingga kini masih buron bersama dua tersangka lainnya. "Komplotan ini dalam setiap aksinya selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban," katanya.

Dari tersangka SL, Shinto mengatakan, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi M 4422 MU dan sebuah STNK, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. "Tersangka SL dalam komplotan ini berperan sebagai joki motor atau orang yang siap di atas kendaraannya untuk segera kabur setelah menjalankan aksinya," ujarnya. 

Informasi polisi dari para tersangka yang telah ditangkap, komplotan ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp 380 juta saja, melainkan juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Dari rumah kosong itu tersangka SL ikut mencuri dan mendapat uang sebesar Rp113 juta," ucap Shinto.

Tersangka SL dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement