Jumat 02 Jun 2017 14:53 WIB

Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah barang bukti dan tersangka ditampilkan dalam rilis penyelundupan benih lobster (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan ribuan "baby lobster" senilai Rp 2 miliar lebih yang akan dibawa ke Vietnam melalui Batam.

"Ribuan 'baby' atau benih lobster tersebut akan diselundupkan melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta ke Vietnam melalui Batam, dengan cara dimasukkan dalam kemasan plastik kemudian dimasukkan dalam tumpukan pakaian dalam pada tas yang dibawa penumpang," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Jumat (2/6).

Menurut dia, terungkapnya upaya penyelundupan 12.834 ekor "baby lobster" tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bandara Adisutjipto terhadap barang bawaan dua orang calon penumpang pesawat Lion Air J0T 277 tujuan Batam bernama Yohanes Ton Nggonggo dan Murdiono.

"Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan kedua calon penumpang tersebut," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran isi tas, ditemukan sebanyak 29 kantong plastik yang berisi "baby lobster" dalam kondisi masih hidup. "Pengakuan dari kedua calon penumpang tersebut mereka hanya disuruh membawa benih lobster tersebut dari Cilacap, Jawa Tengah ke Batam dengan diberi upah Rp 300 ribu," katanya.

Agus mengatakan, dari Batam rencananya benih lobster tersebut akan dibawa ke Vietnam untuk dikembangbiakkan di sana.

"Sesuai aturan ribuan benih lobster ini dilarang dibawa ke luar negeri karena ukurannya masih terlalu kecil dan beratnya kurang dari 200 gram," katanya.

Kepala Badan Katantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Yogyakarta Suprayogi mengatakan atas pelanggaran tersebut keduanya dijerat dengan melanggar pasal 31 Undang-undang Nomor 18 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan ncaman hukuman beruapa pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

"Sementara jika keduanya terbukti memperdagangkan benih lobster tersebut maka mereka akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 7 JO 9 Jo 31 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement