Kamis 01 Jun 2017 14:17 WIB

Habib Rizieq Masuk DPO, Polda: Sudah Sesuai Prosedur

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan masuknya Habib Rizieq Shihab dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah sesuai prosedur. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyatakan, saat ini proses pencarian Habib Rizieq masih berlangsung.

Hal tersebut disampaikan menanggapi protes dari pengacara Habib Rizieq, terkait dimasukannya kliennya dalam DPO. Agus mengungkapkan, proses yang berlangsung saat ini adalah koordinasi antara penyidik dan interpol untuk memulangkan tersangka Rizieq Shihab. Namun tahapan itu belum sampai pada penerbitan red notice

"Jadi kita kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, sudah dicari penyidik di kediaman maupun tempat lain, tidak ada," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/6).

Sesuai ketentuan, karena tersangka tidak ditemukan, maka masuklah Rizieq ke dalam DPO. Selanjutnya Polda berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi untuk melacak keberadaan Imam Besar FPI itu.

"Kemarin, tim penyidk koordinasi ‎dengan pihak Imigrasi dan diketahui sejak tanggal 26 April yang bersangkutan sudah berada di luar negeri yakni Arab Saudi,"

Masuk ke dalam DPO kerap ditandai dengan penyebaran melalui poster-poster maupun internet. Mengenai hal tersebut, menurut Agus cara itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, Agus menilai cara-cara itu memang dimungkinan sebagai upaya polisi menemukan tersangka.

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Eggi Sudjana menilai kepolisian tidak perlu memasukkan HRS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena HRS sekarang diketahui keberadaannya di Arab Saudi.

"Tidak tepat karena DPO itu kan untuk pencarian orang yang tidak tahu di mana. Jadi ngapain DPO, kalau serius langsung saja tangkap," kata Eggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement