Kamis 01 Jun 2017 12:57 WIB

ACTA Nilai Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka Terburu-buru

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, yang terkesan terburu-buru. ACTA meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam kasus ini.

Ketua Umum ACTA Kris Ibnu T Wahyudi menegaskan, secara garis besar ACTA tidak percaya jika Habb Rizieq Shihab telah melakukan pelanggaran UU Pornografi. Bukti percakapan video yang beredar luas di media sosial menurut Kris sangat jauh dari memadai.

"Kita mengetahui bahwa saat ini ada banyak aplikasi sederhana yang bisa digunakan untuk memalsukan percakapan video," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (6/1).

 

Selaian itu, kata dia, ACTA juga mempertanyakan apakah rekaman yang disebut sebagai bukti percakapan video Habib Rizieq Shihab tersebut diperoleh secara sah atau tidak.

Menurut Kris, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 jika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud akan dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Oleh karena itu, kata dia, ACTA mendukung aparat penegak hukum untuk senantiasa meningkatkan profesionalmenya termasuk dalam kasus Habib Rizieq Shihab ini.

"Kami berharap agar aparat kita hanya bekerja berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta bebas dari intervensi pihak manapun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement