REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan Kota Bandung, terus menyempurnakan mekanisme proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Menurut Anggota Tim Perumus Perwal PPDB 2017 Disdik Kota Bandung, Edi Supradjoto, pada tahun lalu aplikasi sistem PPDB ini sempat terkendala, karena ada hacker. Karena itu, tahun ini akan diantisipasi dengan melibatkan tim ahli dari ITB.
"Tahun lalu ada hacker, makanya sekarang diantisipasi. Kan namanya sistem IT secanggih apa pun akan dijaili juga," ujar Edi kepada wartawan, Kamis (1/5).
Menurut Edi, tim ahli dari ITB dilibatkan dalam validasi sistem. Diyakini hacker tak akan bisa menembus lagi sistem yang ada karena prosedur pengamanan sistemnya sudah siap.
Edi menjelaskan, dalam menghadapi PPDB yang akan dibuka mulai 5 Juni 2017 untuk sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri, pihaknya akan memperketat pengawasan dan pemantauan. “Dengan memperketat pengawasan, kami berharap dapat meminimalisir kecurangan atau adanya calo sehingga proses PPDB berjalan kondusif,” kata Edi.
Khusus untuk pendaftaran ke jenjang SDN dan SMPN, sama sekali tidak ada pungutan biaya administrasi dalam bentuk apapun. Kalau pun ada pungutan, tentunya harus ada musyawarah mufakat antara pihak sekolah, komite, dan orangtua murid. "Termasuk pihak komite harus dapat melihat keadaan kondisi sekolah secara riil,” kata Edi.
Sementara, menurut Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiati, untuk mencegah terjadinya Pungli, Disdik Kota Bandung sudah memagarinya melalui fakta integritas. Semua sekolah, harus membuat pernyataan integritas. "Kami akan menerapkan sanksi disiplin bila terbukti ada titip menitip siswa di PPDB," kata Mia seraya mengatakan, tak boleh ada pihak yang memanfaatkan PPDB sebagai hajat tahunan.
Secara tegas, kata dia, adanya larangan praktik pungutan di sekolah, diatur dalam Perda. Bahkan, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Perwal PPDB Nomor 553 Tahun 2017 terkait penerimaan siswa baru, baik mulai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Poin pentingnya, penerimaan murid baru tingkat SD dan SMP harus bebas dari segala pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun.