Kamis 01 Jun 2017 10:41 WIB

Wartawan RMOL Laporkan Protokoler KemenPUPR ke Polda Metro

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kekerasan Wartawan
Foto: Antara
Kekerasan Wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan kasus kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya saat meliput di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ke Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi di Direktorat Resor Kriminal Umum, Bunaiya telah melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5) malam. Laporan Bunaiya bernomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.

Kasus ini bermula saat Bunaiya, kerap diaapa Neya hendak mengambil foto di KemenPUPR. Namun, ia dihentikan oleh seorang oknum protokoler yang diduga bernama Jaka karena Jaka akan meletakkan gelas, menginterupsi aktivitas Neya. Namun Neya, menolak karena akan mengambil foto terlebih dahulu.

Namun, oknum protokoler itu justru menanggapi Neya secara represif. Menurut Neya, oknum itu justru memakinya. "Monyet nih anak," kata Neya menirukan ucapan oknum itu.

Bukan hanya itu, bahkan, oknim protokoler itu mencekik dan menghalau Neya keluar ruangan. Neya pun sempat dikelilingi sejumlah orang yang bertugas. Petugas pun sempat memeriksa kartu pers Neya dan mengetahui Neya adalah wartawan RMOL.

Meski Neya menjelaskan jika tugas jurnalistiknya dilindungi UU, petugas pun tak bergeming dan tetap menggiring Neya keluar lokasi. Akhirnya Neya pun memutuskan lapor pada Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement