Rabu 31 May 2017 21:04 WIB

PPDB di Depok Diharapkan Transparan dan Profesional

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di Kota Depok. Sehingga, keberadaan Petunjuk Pelaksanaan PPDB pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta di Kota Depok menjadi suatu hal yang penting.

Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Farida T Rachmayanti mengatakan, dengan disusunnya petunjuk pelaksanaan yang baru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, maka sistem PPDB Kota Depok tahun pelajaran 2017/2018 akan berjalan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Disdik Kota Depok telah melakukan presentasi awal draft petunjuk pelaksanaan PPDB dengan Komisi D DPRD pada 24 Mei lalu. “Saat ini belum terbentuk petunjuk pelaksaan yang final, baru draftnya saja yang dibahas oleh Disdik. Namun tentu kami berharap ke depannya pelaksanaan PPDB bisa berjalan secara profesional, berintegritas dan berkeadilan,” ujar Farida, Rabu (31/5).

PPDB yang profesional, Farida mengatakan, artinya para peserta didik yang ada bisa terakomodir dan terpenuhi segala haknya berdasarkan prosedur dan legal yang berlaku. Sedangkan berintegritas artinya mengedepankan nilai-nilai kompetisi dan kejujuran, karena akan ada proses penyeleksian. Sebab PPDB yang berintegritas tentu akan mencetak anak didik yang berkualitas.

“PPDB bukan sesuatu yang bersifat teknis namun hal strategis yang berkaitan dengan pembangunan karakter peserta didik. PPDB yang baik menciptakan karakter anak yang siap berkompetisi, menghargai proses dan menerima kekalahan ataupun kemenangan,” terang Farida.

Menurut Farida, PPDB juga harus berkeadilan, yang artinya pendidikan merupakan hak bagi semua anak. Terutama anak-anak dari kondisi dan situasi khusus. Misalnya anak dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak berkebutuhan khusus. “Tidak ada lagi pemilihan siswa berdasarkan kemampuan ekonomi keluarganya, semua harus adil. Sedangkan untuk kebutuhan seleksinya dapat dilakukan secara online, dengan sistem jurnal,” tuturnya.

Begitu pula dengan pendekatan zonasi bagi peserta didik, menurut Farida hal tersebut merupakan terobosan yang sangat ramah anak. Sehingga anak dapat menjalani proses belajar di lingkungannya yang terdekat. “Hanya secara bertahap perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi terkait rasio calon siswa didik dengan penyediaan sarana prasarana di suatu zona, sebarannya harus proporsional,” kata Farida.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement