REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga akhirnya bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 dari BPK. Penyerahahan setifikat opini WTP tersebut rencananya akan diterima Bupati Tasdi dari Kepala Perwakilan BPK Jateng Hery Subowo, Rabu (7/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga Tri Gunawan mengatakan, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Purbalingga untuk pertama kalinya ini merupakan wujud komitmen, tekad, semangat, dan kerja sama serta kerja keras dari seluruh jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan sistem pegelolaan keuangan dan aset yang mumpuni.
''Antara lain dengan menetapkan Perda APBD tepat waktu, pembenahan data aset dan tentunya dukungan doa seluruh masyarakat Purbalingga,'' kata Tri Gunawan, Rabu (31/5).
Menurutnya, pemeriksaan dan audit oleh BPK dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Antara lain meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksan kinerja.
''Tujuan pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan Pemkab Purbalingga telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,'' kata Tri Gunawan.
Tri Gunawan menambahkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan BPK, penetapan opini WTP atas LHP LKPD mempertimbangkan tingkat kesesuaian dengan standar akutansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.
Bupati Tasdi sebelumnya mengatakan agar Pemkab Purbalingga bisa meraih opini WTP dari BPK pada tahun tahun 2017 ini. Beberapa tahun sebelumnya, predikat pemeriksaan BPK yang diterima Pemkab Purbalingga masih selalu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Untuk mendapatkan predikat itu, salah satu yang dibenahi adalah mengenai data aset senilai Rp 743 miliar yang sebelumnya tidak diketahui kewajarannya. ''ika penataan data aset dapat akurat dan rapi maka Purbalingga dapat memperoleh predikat WTP,'' ujarnya.