Rabu 31 May 2017 15:21 WIB

Penulis Bom Kampung Melayu Direkayasa Minta Maaf

 Simpatisan mengikuti aksi simpatik di lokasi kejadian bom, Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Ahad (28/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Simpatisan mengikuti aksi simpatik di lokasi kejadian bom, Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Ahad (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penulis opini bom Kampung Melayu direkayasa oleh polisi, Ahmad Rifai, mengajukan permohonan maaf. Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. 

Seperti dilansir Antara pada Rabu (31/5), permohonan maaf itu menyatakan kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.

Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai 6.000 itu, Ahmad juga mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil. Ketiganya sangat membutuhkan kehadiran Ahmad sebagai kepala keluarga.

Ahmad menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka dia siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Kuasa hukum Ahmad, M Ihsan, mengatakan dia juga sudah mengajukan penangguhan mengatakan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil. "Namun, semuanya tergantung penyidik," kata dia. 

Ihsan menyampaikan kliennya dalam kondisi baik dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya. "Sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara (BAP) di Bareskrim Mabes Polri," kata dia. 

Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana siber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Ahad, 28 Mei 2017, pukul 16.15 WIB. Ahmad juga diduga menyebarkan kebencian SARA. 

Kepolisian menjerat Ahmad dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dia juga diduga melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.

Kepala Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.

"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," kata Cepi. 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement