Selasa 30 May 2017 21:31 WIB

Pengamat: Penerapan Hukum pada Habib Rizieq tidak Tepat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mengatakan, penerapan hukum terkait percakapan pesan singkat yang berkonten pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai tidak tepat. Karena hal tersebut termasuk pada komunikasi pribadi yang tidak menimbulkan kerugian pada kepentingan umum.

"Penerapan pasal itu salah terjemah. Kan tidak ada yang dirugikan andai kata tidak diviralkan, tidak diramaikan," kata Teuku saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Terlepas chat tersebut benar atau tidak, kata Teuku, isi chat atau pesan tersebut termasuk ranah pribadi. Semua pasangan baik suami-isteri atau sepasang kekasih mungkin bisa juga melakukan itu. Sehingga jika ditinjau dari penerapan pasal, seharusnya tidak perlu masuk ke ranah hukum.

"Kita jangan bicara pada ranah agama atau moral dulu ya. Tapi apakah ada ketertiban umum yang terganggu. kalau kita bicara agama udah salah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pasal yang dikenakan pada HRS yaitu pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu pada Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada situs 'baladacintarizieq'.

Dari keterangan Argo. HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik yang mengarahkan HRS menjadi tersangka. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement