REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengungkap praktik dugaan pemalsuan kualitas beras dengan isi dan kemasan yang tidak sesuai dengan standar. Lokasinya berada di usaha penggilingan Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
"Tim satgas pangan mengungkap pelaku usaha yang dengan sengaja mengganti kualitas dari beras campuran yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan diganti bungkus yang lebih bagus," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (30/5).
Ia mengatakan, tim berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut. Saat itu, pelaku sedang membersihkan beras yang kualitasnya di bawah. Di lokasi tersebut, selain dilakukan usaha memroduksi hingga mengemas beras, juga diketahui terdapat bahan campuran, yang terdiri dari bahan kimia.
"Diberikan campuran bahan dan saat ini sedang kami dalami. Jadi, kualitas nampaknya lebih baik, tapi berasnya tetap kualitas awal. Untuk bahan kimia, saat ini kami kirim ke laboratorim forensik," ujarnya.
Ia menyebut, petugas sengaja mengirimkan cairan pemutih yang ditemukan di lokasi. Diduga, cairan itu untuk memutihkan beras. Jika di beras ditemukan ada kandungan cairan pemutih, dikhawatirkan bisa membahayakan kesehatan, sebab dicampur dengan bahan yang tidak standar yaitu pemutih.
Kepada petugas, pengelola usaha, SUJ (40 tahun), warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, tersebut sudah melakukan usahanya sekitar tiga tahun.
Polisi juga terus mendalami peredaran beras tersebut. Namun, dilihat dari usaha yang sudah berjalan tiga tahun, dimungkinkan peredarannya sudah ke berbagai daerah. Sementara itu, polisi hingga kini masih memeriksa yang bersangkutan.
Sejumlah barang bukti juga disita petugas, yaitu puluhan karung beras, timbangan elektronik, cairan untuk pemutih, mesin jahit untuk menjahit karung, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ia terancam dijerat dengan pidana, karena melakukan usaha yang tidak seusai dengan standar yang dipersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 UU Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, Pasal 140, 141, 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.