REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Puluhan penjual minuman keras (miras) eceran masih beroperasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, meski sudah memasuki Ramadhan. Polres Malang merazia ratusan botol miras dari 37 pedagang pada Operasi Pekat Semeru yang digelar Selasa (23/5) sampai Senin (29/5) kemarin.
"Para pedagang eceran tidak memiliki izin berjualan dan memasarkan miras dengan sembunyi-sembunyi," kata Kasubag Humas Polres Malang Ajun Komisaris Dyan Vicky Sandhi ketika dihubungi Republika, Selasa (30/5) hari ini.
Menurut Vicky, modus yang paling banyak ditemui oleh petugas, yaitu menyamarkan wujud miras. Agar bentuknya tak terlalu mencolok, miras dikemas dalam botol-botol air mineral.
Vicky menuturkan seorang penjual miras di Kecamatan Kepanjen bernama Samsul Hadi (38 tahun) menjual miras dengan berkedok toko sembako. Ia menjual arak putih kepada masyarakat umum tanpa memiliki izin yang sah.
"Botol-botol miras disembunyikan di antara tumpukan makanan dan minuman di tokonya," kata Bicky.
Vicky menyebutkan penjual lain yang menerapkan modus berkedok toko kelontong, yaitu Dadang. Warga Kecamatan Wajak itu menyelipkan berbotol-botol miras berbagai merek di antara barang-barang dagangannya.
Selain membekuk puluhan penjual miras ilegal, Polres Malang juga mengungkap empat kasus perjudian dan dua kasus prostitusi selama sepekan terakhir. Operasi Pekat Semeru juga menjaring 11 kasus premanisme dan dua kasus narkoba.
Operasi Pekat Semeru akan berlangsung hingga Ahad (3/6) mendatang. "Fokus polisi adalah menjaga keamanan secara umum agar kegiatan ibadah masyarakat di bulan Ramadhan tetap khusyuk," kata Vicky.