Selasa 30 May 2017 13:08 WIB

Rencana Gugatan Praperadilan Dibahas Pengacara Habib Rizieq

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Habib Rizieq Shihab
Foto: Antara/Jefri Aries
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab sedang menyusun rencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan Firza Husein. Salah satu upaya hukum yang akan diambil dengan menempuh praperadilan.

Koordinator Tim Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, mengatakan, tim sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya. Meski belum pasti kapan diajukan, praperadilan hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Habib Rizieq. Sebab, kata dia, status tersangka Habib Rizieq dianggap banyak kejanggalan.

"Praperadilan akan ditempuh, tapi belum dipastikan kapan karena belum ada rapat lagi selanjutnya (oleh tim pengacara)," kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Eggi mengaku telah berkomunikasi dengan Habib Rizieq pascapenetapan tersangka kemarin, Senin (29/5). Dia menyebut, Habib Rizieq telah mempercayakan sepenuhnya upaya hukum terkait kasusnya kepada tim pengacara.

Saat ini, kata Eggi, Habib Rizieq sedang fokus menjalankan ibadah di Arab Saudi. Segala kasus hukum yang menimpanya saat ini, diserahkan kepada tim pengacara. Dia menambahkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak tepat.

Sebab, kliennya tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Bahkan, kata Eggi, sekedar menjadi saksi pun Habib Rizieq dinilai tidak layak dalam perkara tersebut. "Kalau jadi saksi saja tidak bisa, bagaimana mau jadi tersangka," ujar dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi dengan seorang perempuan bernama Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan setidaknya dua alat bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement