Selasa 30 May 2017 01:26 WIB

Gubernur: 4 Perusahaan Siap Kembangkan KEK Tanjung Api-Api

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin
Foto: Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan sebanyak empat perusahaan mengajukan permohonan dan siap berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api.

Hal tersebut diutarakan Alex Noerdin pada Rapat Paripurna menjawab pertanyaan fraksi-fraksi atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan di Palembang, Senin.

Menurut Alex, empat perusahaan itu yaitu PT Indorama untuk membangun pabrik amoniak, PT Palembang GMA Refinery Consortium untuk oil refinery, selanjutnya PT Indocoal untuk PLTG kapasitas 2x300 MW serta Golden Concorde Limited untuk berbagai investasi.

Para investor tersebut saat ini masih menunggu kesiapan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur dasar serta paket regulasi yang diluncurkan pemerintah.

"Kami yakin bila PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sudah mulai beroperasi akan semakin banyak investor yang bermitra dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api," katanya.

Ia mengatakan, progres pembangunan KEK Tanjung Api-api antara lain masih dalam mempersiapkan kelembagaan, membentuk administrator, menetapkan zona-zona kawasan pembangunan dan melakukan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan itu.

Selanjutnya mengenai rencana kegiatan yang dioptimalkan setelah perubahan perda ini antara lain melakukan perjanjian dengan investor yang akan bermitra, melakukan pembebasan lahan secara bergulir di KEK dan melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

PT Sriwijaya Mandiri Sumsel telah dibentuk dengan modal dasar sebesar Rp 200 juta yang akan ditunjuk sebagai badan pengelola KEK Tanjung Api-api.

Ia menuturkan, sesungguhnya modal dasar yang dibutuhkan untuk membangun dan mengelola KEK Tanjung Api-api yang memiliki kawasan seluas sekitar 2.030 ha masih jauh dari mencukupi, untuk itu diperlukan kerja sama dengan pihak lain termasuk pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai pasal 7 ayat (1) perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel saham pemerintah provinsi Sumsel minimal 51 persen dan selebihnya merupakan saham pihak lain, sehingga Pemprov perlu melakukan perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp39,4 miliar adalah berupa tanah hasil pembebasan tahun 2016 sehingga belum membutuhkan penganggaran dalam APBD.

"Apabila perubahan modal dasar tersebut telah mendapat persetujuan maka kami akan segera menentukan pihak-pihak yang akan bermitra dalam penyertaan modal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement