Senin 29 May 2017 21:00 WIB

Polisi: Pemeriksaan Menunggu Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menunggu pulang kembali ke Indonesia.

"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5).

Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein (FH) yang akan diajukan ke kejaksaan. "Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi guna menjalani umrah dan belum kembali ke Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement