Senin 29 May 2017 15:50 WIB

Mendes Persilakan BPK Audit Ulang Laporan Keuangan Kemendes

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan kementeriannya. Ini menyusul kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang melibatkan pejabat eselon satu Kemendes PDTT.

Hal itu dikatakannya usai pelantikan Ahmad Erani Yustika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT menggantikan Irjen Sugito yang sudah berstatus tersangka, di Gedung Utama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Eko mengatakan hingga kini belum ada komunikasi, baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan pascapenetapan Irjen Kemendes Sugito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian opini WTP. Sugito ditetapkan menjadi tersangka bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial ALS dan beberapa pejabat lain.

Eko mengaku tidak tahu bahwa ada tekanan untuk mendapatkan opini WTP, sampai-sampai harus melakukan suap kepada auditor. "Tapi kita tidak perlu harus melakukan hal-hal seperti itu karena kita yakin kita kerja keras. Saya kadang-kadang bingung ya kenapa WTP itu dijadikan sesuatu yang susah," ujar Eko, di Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Eko, opini WTP harusnya bisa diperoleh asalkan kementerian tersebut melakukan segala sesuatu dengan wajar dan tidak pernah telat melakukan pencatatan. Komitmen itu menurutnya sudah dia bangun sejak tahun lalu. Saat awal menjabat sebagai Menteri, ia mengaku sudah memberikan arahan dan berpesan kepada para pegawai untuk melakukan perbaikan agar bisa meraih WTP.

Eko menuturkan, proses pemberian opini WTP melibatkan banyak auditor sehingga tidak mungkin bisa mempengaruhi satu dua orang untuk mengubah opini. Ia tidak memungkiri, kasus dugaan suap ini membuat kredibilitas opini WTP yang sudah diterima kementeriannya dipertanyakan. Eko mempersilakan BPK untuk melakukan audit ulang bila diperlukan.

"Saya tidak tahu aturannya memungkinkan atau tidak, kalau bisa di-re-audit, saya sarankan untuk di re-audit lagi supaya masyarakat lebih percaya bahwa WTP atau nggak. Kalau nggak juga jangan ditulis WTP, saya juga nggak masalah," ujar Eko Putro Sandjojo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement