Senin 29 May 2017 13:44 WIB

Awal Puasa, 53 PNS Pemprov Jabar tak Masuk Kerja

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberikan arahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada upacara pagi hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/7). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberikan arahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada upacara pagi hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/7). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 53 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak masuk kerja di awal bulan Ramadhan 1438 H, Senin (29/5) ini. Mereka berhalangan masuk kerja dengan berbagai alasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan berdasarkan catatan dari jumlah yang hadir pada saat apel pagi, dari PNS yang berjumlah 769 orang, yang hadir mencapai 716 orang.

“Ada 53 orang PNS menyatakan tidak bisa hadir dengan berbagai keterangan,” kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menurutnya mereka yang tidak hadir tersebut sebanyak 31 orang tengah dinas luar, 1 orang cuti, sakit sebanyak 11 orang, tugas belajar 3 orang PNS, dan sebanyak 7 orang mengajukan ijin. Iwa menyebutkan tingkat kehadiran PNS di hari pertama kerja saat Ramadan ini tidak terpengaruh dengan kondisi suasana bulan puasa. Bahkan tercatat 99 persen PNS hadir memenuhi kewajibannya melayani masyarakat.

“Tingkat kehadiran PNS Pemprov Jabar masih sangat tinggi, berdasarkan rekapitulasi kehadiran, mencapai 99 persen," ujarnya.

Meski demikian, Iwa mengatakan dari data tersebut kehadiran PNS di awal Ramadhan ini menunjukan kepatuhan sangat tinggi. Mengingat Ramadhan cenderung diidentikkan berpotensi untuk bermalas-malasan kerja karena alasan puasa.

"Artinya puasa tetap dijalani dengan baik. Kerja dijalankan semata-mata untuk ibadah. Sehinga puasanya dapat pelayanan kepada masyarakat juga meningkat," katanya.

Iwa menuturkan Pemprov Jabar telah mengatur perubahan jam kerja. Yakni dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB. Pada hari Jumat PNS mulai masuk 07.30 dan pulang 15.00. Sementara OPD yang memberlakukan enam hari kerja jam masuknya tetap sama namun pulangnya pukul 14.00 WIB kecuali Jumat pukul 07.30 hingga 14.30.

Meski ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan, para pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus tetap produktif. Ia berhatap puasa tidak dijadikan alasan berkurangnya produktivitas namun sebaliknya tetap memprioritaskan pelayanan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement