REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu mengamankan 30 juta butir petasan jenis korek api yang akan dikirim ke luar daerah. Operasi terhadap petasan akan terus digiatkan karena Indramayu merupakan salah satu daerah produsen petasan di Indonesia.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, pengiriman petasan dilakukan dengan menggunakan mobil travel jenis elf bernopol E 7010 KW. Hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
Namun, petugas yang sudah mengetahui rencana pengiriman petasan tersebut tak terkecoh. Mobil travel pengangkut petasan itupun diamankan saat melintas di jalur pantura Celeng, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
"Petasan itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta," kata Arif, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Senin (28/5).
Petasan tersebut dikemas dengan menggunakan kantong semen sebanyak 300 pak.
Bersama barang bukti petasan itu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka. Mereka berinisial War (41), Wan (39), Ris (32) dan Rud (26), yang merupakan warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Ditambah lagi Sud (47) warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Arif menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Arif.
Arif menyatakan, jajarannya akan terus menggiatkan operasi petasan. Pasalnya, Kabupaten Indramayu merupakan produsen petasan dengan wilayah pemasaran ke berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan catatan Republika.co.id, sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini menjadi sentra pembuatan petasan. Adapun ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu.
Proses pembuatan petasan itu selama ini telah menyerap ribuan tenaga kerja dan dilakukan secara industri rumahan. Biasanya, pembuatan petasan akan semakin meningkat pada bulan Ramadhan dan didistribuskan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu.
Namun, industri petasan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Pasal 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan). Adapun ancaman hukumannya bisa berupa tuntutan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.