Ahad 28 May 2017 16:44 WIB

Polisi Tangkap Admin Instagram @muslim_cyber1

Rep: Arif S Nugroho/ Red: Andri Saubani
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap lelaki berinisial HP, Selasa (23/5) selaku administrator akun Instagram @muslim_cyber1. HP ditangkap karena akun itu kerap mengunggah konten bermuatan kebencian. "Akun ini rutin mem-posting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa sara," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Ahad (28/5).

Wasisto menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Damai RT 09 RW 04, Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan. Adapun barang bukti  yang disita berupa satu unit ponsel bermerek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three.

Polisi mendapatkan barang bukti obrolan palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. Selain itu, polisi juga menemukan bukti beberapa postingan dan tangkapan layar (screenshot) yang mengandung SARA diunggah melalui akun Instagram tersebut.

Penelusuran Republika, akun @muslim_cyber1 itu diikuti oleh 12,6 ribu pengikut dengan 958 unggahan. Namun, akun Instagram tersebut diatur sebagai akun pribadi. Sehingga untuk mengetahui akun tersebut harus mengikuti (follow) akun itu dengan persetujuan administrator atau pemilik akun itu.

Atas perbuatannya, HP terancam melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 Huruf D Angka 1 jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Adapun, pelanggaran atas UU ITE, tersangka rerancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sementara pelanggaran terhadap UU tentang Penghapusan Ras dan Etnis mendapatkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement